TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, memberikan klarifikasi terkait polemik usulan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap dirinya bersama dua anggota DPRD lainnya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia membantah tudingan yang menyebut dirinya tidak memenuhi kewajiban serta kurang memberikan kontribusi terhadap partai.
Dalam konferensi pers di Kantor DPC PPP Bengkulu Tengah, Selasa (3/11/2026), Fepi menegaskan bahwa dirinya telah berjuang untuk membesarkan PPP, termasuk dalam upaya memenangkan Pemilu 2024 hingga partai tersebut berhasil menempatkan kadernya di kursi pimpinan DPRD Bengkulu Tengah.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa perjuangan politik tersebut membutuhkan pengorbanan besar, termasuk menjual rumah untuk mendukung perjuangan partai berlambang Ka'bah itu.
Menurut Fepi, pengorbanan tersebut menjadi bukti keseriusannya dalam memperjuangkan PPP. Karena itu, ia menyayangkan apabila loyalitas dirinya dan kader lain justru dipertanyakan melalui persoalan kontribusi kepada partai.
“Kami loyalis. Kami berdarah-darah memperjuangkan PPP ini. Bahkan kami sampai jual rumah kami untuk memperjuangkan PPP,” tegas Fepi.
Fepi menilai persoalan loyalitas dan kontribusi kader seharusnya dibahas secara terbuka dengan mengacu pada aturan serta mekanisme organisasi yang jelas. Ia meminta agar setiap persoalan mengenai kewajiban anggota partai disertai penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mempertanyakan kejelasan penggunaan atau penyaluran kontribusi yang selama ini disebut menjadi persoalan dalam proses pemberhentian dirinya dan dua anggota DPRD lainnya.
Fepi menegaskan, perjuangan politik yang telah dilakukan tidak semestinya diabaikan begitu saja. Ia meminta pihak yang mempersoalkan loyalitas kader memberikan penjelasan mengenai dasar penilaian tersebut.
Polemik ini mencuat setelah DPP PPP kubu Mardiono sebelumnya menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian dan PAW terhadap Fepi Suheri, Jon Carnedi, serta Diana Mariani.
Ketiganya merupakan kader PPP yang duduk sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah. Keputusan tersebut kemudian memunculkan tanggapan dari pihak yang menilai proses pemberhentian perlu ditinjau berdasarkan kontribusi kader dan ketentuan internal partai.
Selain membantah tudingan terkait kontribusi, Fepi turut menyoroti proses Musyawarah Cabang (Muscab) yang berkaitan dengan dinamika kepengurusan DPC PPP Bengkulu Tengah.
Ia mengaku tidak pernah menerima undangan, surat pemberitahuan, maupun peringatan untuk melaksanakan Muscab ketika masih menjabat sebagai Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah.
Fepi mempertanyakan alasan dirinya kemudian berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt), sementara menurut pengakuannya, tidak ada pemberitahuan resmi yang diterima untuk menyelenggarakan musyawarah tersebut.
“Saya selaku Ketua DPC untuk menyelenggarakan Muscab belum ada sama sekali saya diundang atau diberi surat atau peringatan. Kenapa Ketua DPC tidak melakukan Muscab dan tidak pernah, tiba-tiba saya di-PLT-kan,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan kepengurusan tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen resmi agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di antara sesama kader PPP.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPW PPP Bengkulu, Riki Supriadi, menyampaikan perkembangan terbaru mengenai polemik PAW terhadap tiga anggota DPRD Bengkulu Tengah tersebut.
Riki menyatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa SK DPP PPP yang menjadi dasar pemberhentian Fepi Suheri, Jon Carnedi, dan Diana Mariani telah dibatalkan melalui penerbitan SK DPP yang baru.
“Alhamdulillah SK mereka sudah dibatalkan dengan SK DPP yang baru. Artinya tidak ada PAW, karena kita menghargai perjuangan ini. Kita menghargai jerih payah kawan-kawan DPRD yang telah berjuang,” kata Riki.
Ia menilai perjuangan ketiga kader tersebut dalam membesarkan PPP di Bengkulu Tengah perlu menjadi pertimbangan dalam menyelesaikan persoalan internal partai.
Riki juga mempertanyakan alasan pemberhentian apabila persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan kehadiran dalam rapat ataupun kontribusi kepada organisasi. Menurutnya, setiap keputusan seharusnya memiliki dasar yang jelas dan mempertimbangkan rekam jejak perjuangan kader.
Meski demikian, status dan keabsahan keputusan pembatalan SK PAW tersebut tetap perlu merujuk pada dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
Untuk memperjelas kedudukan mereka, Fepi mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada sejumlah instansi terkait. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD Bengkulu Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Polres Bengkulu Tengah, Bupati Bengkulu Tengah, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Langkah tersebut dilakukan agar persoalan yang berkembang memiliki kejelasan administratif dan dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Fepi juga menyampaikan informasi mengenai pencabutan SK kepengurusan DPC PPP Bengkulu Tengah yang mencantumkan Elya Mahyuni sebagai ketua dan Jawawi sebagai sekretaris.
Ia berharap seluruh persoalan internal PPP, baik menyangkut kepengurusan maupun usulan PAW, diselesaikan berdasarkan aturan organisasi dan dokumen yang sah.
Polemik ini menjadi perhatian karena menyangkut posisi kader di lembaga legislatif sekaligus dinamika kepengurusan partai di tingkat daerah. Kejelasan dokumen dan mekanisme penyelesaian diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Pewarta : Rizon
Editing : Adi Saputra