Skip to main content

Camat Kencong Dukung Bea Cukai Jember Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Camat Kencong H. Ronny Arfianto, S.E., M.M., menyatakan dukungan terhadap upaya Bea Cukai Jember memberantas peredaran rokok ilegal dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredarannya.

TEROPONGPUBLIK.CI.ID  <<<>>>  Upaya menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat mendapat dukungan dari Pemerintah Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Camat Kencong, H. Ronny Arfianto, S.E., M.M., menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam membantu pemerintah dan aparat memberantas produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Dukungan tersebut disampaikan Ronny sebagai bentuk komitmen pemerintah kecamatan untuk ikut menjaga kepatuhan masyarakat terhadap aturan sekaligus melindungi penerimaan negara. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan operasi yang dilakukan aparat penegak hukum.

Ia menilai masyarakat memiliki posisi penting karena menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan peredaran berbagai produk rokok di lingkungan masing-masing. Karena itu, kesadaran untuk menolak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal dinilai menjadi salah satu langkah sederhana namun efektif untuk memutus mata rantai distribusinya.

“Kami mendukung langkah Bea Cukai Jember dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Kecamatan Kencong. Kami juga berharap masyarakat ikut membantu dengan tidak membeli rokok ilegal,” ujar Ronny.

Ronny mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur dengan rokok yang ditawarkan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk legal. Harga murah, kata dia, tidak boleh menjadi alasan masyarakat mengabaikan aspek legalitas sebuah produk.

Salah satu hal yang dapat dilakukan konsumen adalah memeriksa keberadaan pita cukai pada kemasan rokok sebelum melakukan pembelian. Produk yang tidak menggunakan pita cukai resmi atau memiliki indikasi pelanggaran ketentuan perlu diwaspadai.

Edukasi kepada masyarakat dinilai penting karena keberadaan rokok ilegal bukan sekadar persoalan perdagangan. Peredarannya berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan penerimaan negara yang bersumber dari sektor tersebut.

“Peran masyarakat sangat penting. Dengan tidak membeli rokok ilegal dan ikut memberikan informasi kepada petugas, kita bersama-sama dapat membantu pemerintah memberantas peredarannya,” tegas Ronny.

Menurut Ronny, keberadaan rokok ilegal juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang menjalankan produksi dan distribusi sesuai aturan harus memenuhi berbagai kewajiban, termasuk ketentuan perpajakan dan cukai.

Sementara itu, produk ilegal yang beredar tanpa memenuhi kewajiban tersebut dapat dijual dengan harga lebih rendah. Kondisi seperti ini berpotensi merugikan pelaku usaha yang telah menjalankan bisnis secara legal.

Karena itu, pemberantasan rokok ilegal dinilai tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang lebih adil. Pemerintah Kecamatan Kencong berharap masyarakat memahami bahwa pilihan membeli produk legal turut membantu menjaga keberlangsungan usaha yang taat aturan.

Selain menghindari pembelian, masyarakat juga diimbau aktif menyampaikan informasi jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan tempat tinggalnya. Informasi dari masyarakat dapat membantu petugas melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ronny menekankan bahwa upaya memerangi rokok ilegal membutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat, pelaku usaha dan masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran produk ilegal hingga ke tingkat lingkungan.

“Gempur rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama demi melindungi masyarakat dan penerimaan negara,” pungkasnya.

Dengan dukungan pemerintah kecamatan dan partisipasi aktif warga, upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kencong diharapkan semakin efektif. Masyarakat pun diharapkan menjadi konsumen yang cerdas dengan memilih produk sesuai ketentuan dan tidak ikut memperkuat pasar rokok ilegal.(adv).

Editing : Roni 

Editing : Adi Saputra