TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bersama Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas usaha kamar bilas di kawasan wisata Pantai Jakat yang belakangan viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta bahwa izin usaha wisata serta Surat Pemberitahuan Terutang (SPT) parkir pengelola telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas ramainya pemberitaan dan video yang beredar di media sosial. Selain memastikan kebenaran informasi yang berkembang, pengecekan ini juga bertujuan untuk menegakkan aturan terkait perizinan usaha di kawasan wisata.
“Setelah kami lakukan pengecekan di lapangan, izin usaha wisatanya diketahui telah berakhir sejak Oktober 2024 dan hingga saat ini belum diperpanjang. Begitu juga dengan SPT parkirnya, sudah tidak berlaku lagi,” ujar Sahat kepada wartawan.
Menurut Sahat, kepemilikan izin yang masih aktif merupakan syarat mutlak bagi setiap pelaku usaha, terlebih yang beroperasi di kawasan wisata publik. Hal ini penting untuk menjamin ketertiban, kenyamanan pengunjung, serta kepastian hukum bagi pengelola dan pemerintah daerah.
Meski izin parkir telah kedaluwarsa, pengelola kamar bilas mengaku tetap menyetorkan retribusi parkir setiap bulan ke rekening Pemerintah Daerah. Bahkan, yang bersangkutan sempat menunjukkan bukti setor kepada petugas di lapangan. Namun demikian, Sahat menegaskan bahwa penyetoran retribusi saja tidak cukup tanpa didukung dokumen perizinan yang sah.
“Secara aturan, tanpa SPT parkir yang masih berlaku, yang bersangkutan tidak memiliki hak untuk mengelola parkir. Jadi meskipun ada setoran, secara administrasi itu tetap tidak dibenarkan,” tegasnya.
Sahat menjelaskan, persoalan ini akan dibahas lebih lanjut melalui koordinasi lintas instansi, khususnya dengan Dinas Pariwisata dan Bapenda Kota Bengkulu. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menentukan langkah yang paling tepat, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga penghentian sementara aktivitas usaha.
“Jika seluruh izin usaha memang sudah berakhir dan belum diperpanjang, maka kegiatan usahanya seharusnya dihentikan sementara. Ini demi penegakan aturan dan sebagai pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh hasil pengecekan dan rekomendasi dari masing-masing instansi akan dilaporkan kepada Wali Kota Bengkulu sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Satpol PP Kota Bengkulu mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya di kawasan wisata, agar tertib administrasi dan memastikan seluruh izin usaha diperpanjang tepat waktu. Dengan kepatuhan terhadap regulasi, diharapkan pengelolaan destinasi wisata di Kota Bengkulu dapat berjalan lebih profesional, aman, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan.
Pewarta : Amg
Editing: Adi Saputra