TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani menghadirkan sebuah ceramah yang mendalam bagi Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX Gelombang II Tahun 2023. Acara ini difokuskan pada pemahaman yang lebih mendalam mengenai Intelijen Kejaksaan.
Menurut Dr. Reda Manthovani, untuk menjadi Jaksa yang andal dan bermartabat, pengetahuan tentang Intelijen Kejaksaan menjadi krusial. Dia menegaskan bahwa intelijen bukan hanya sekadar informasi, tetapi telah menjadi kebutuhan esensial dalam membangun kewaspadaan dan ketahanan nasional.
Mengutip Sun Tzu dari "The Art of War", Dr. Reda menggarisbawahi bahwa kekuatan spionase merupakan kunci dalam mengumpulkan informasi. Dalam konteks ini, intelijen saat ini tidak lagi terfokus pada perang fisik, tetapi pada perang informasi.
"Pengetahuan intelijen adalah strategi dan seni dalam mengumpulkan informasi untuk pembuatan keputusan," ungkap Dr. Reda.
Dia menjelaskan bahwa Intelijen Kejaksaan, sebagai bagian dari Intelijen Negara, memiliki dua fungsi utama: internal dan eksternal. Fungsinya mencakup memberikan dukungan intelijen bagi unit kerja kejaksaan serta berpartisipasi dalam deteksi dini dan peringatan dini untuk mencegah ancaman terhadap berbagai sektor nasional.
Diperkuat dengan undang-undang, Intelijen Kejaksaan memiliki legitimasi dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Salah satunya adalah dalam melaksanakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan pencegahan korupsi.
Dr. Reda juga menyoroti bahwa terdapat 75 sektor permasalahan yang dihadapi oleh Intelijen Kejaksaan, yang kemudian dipersempit menjadi 5 direktorat, antara lain Ideologi, Politik Pertahanan dan Keamanan, Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Ekonomi dan Keuangan, Pengamanan Pembangunan Strategis, dan Teknologi Informasi dan Prodsarin.
Dia memberikan pesan kepada para siswa PPPJ tentang pentingnya menerapkan ilmu intelijen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Jaksa. Menurutnya, hal itu membutuhkan beberapa aspek, seperti mematuhi peraturan yang berlaku, meningkatkan wawasan, memegang komitmen dan integritas, serta responsif terhadap dinamika persoalan.
Selanjutnya, Dr. Reda menekankan bahwa PPPJ adalah sebuah proses transisi dari seorang pegawai kejaksaan menjadi pejabat fungsional Jaksa. Transformasi ini membutuhkan perubahan mental, pola pikir, dan orientasi kerja yang didasarkan pada integritas dan profesionalitas.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Jaksa memiliki tanggung jawab yang besar, termasuk sebagai penyelidik, penyidik, penuntut umum, eksekutor, dan pengacara negara.
"Melalui PPPJ, para calon Jaksa dibentuk untuk menjadi andal dan diharapkan mampu mengangkat martabat Kejaksaan ke tingkat yang lebih tinggi," pungkas Dr. Reda.
Acara ini dianggap sebagai langkah penting dalam membekali calon Jaksa dengan pemahaman yang mendalam tentang Intelijen Kejaksaan dan menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kejaksaan.
Pewarta : Herdianson
Editing ; Adi Saputra