Skip to main content

MISTERI PEMBUNUHAN PANTAI NINIAK DURIAN DAUN TERUNGKAP

bengkulu utara

BENGKULU.TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><< Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara bersama Polsek Lais berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Pantai Lais pada 10 November 2020 yang ternyata korban meninggal dunia bukan karena tenggelam melainkan dibunuh oleh tiga orang tersangka yang saat ini sudah berhasil diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Hartanto, Senin (7/12/2020) mengatakan, terungkapnya kasus dugaan pembunuhan ini berawal pada 10 November 2020 lalu. Saat itu pihak kepolisian menerima laporan penemuan mayat di Pantai Lais. Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan tim penyidik Polres Bengkulu Utara beserta Polsek Lais menemukan tanda-tada meninggalnya korban tidak wajar.

Atas dasar itu pihak kepolisian langsung berinisiatif melakukan outopsi, dan berdasarkan hasil outopsi menyatakan korban meninggal bukan karena tenggelam tapi karena benturan benda tumpul yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Atas hasil itu kita langsung melakukan konsolidasi dan penyelidikan. Kemudian didapat beberapa petunjuk yang kita koordinasikan antara penyidik Polres dan Polsek untuk mengungkap bagaimana meninggalnya korban," kata Kapolres.

Kapolres menuturkan, setelah dilakukan berbagai tindakan oleh penyidik dalam upaya mengungkap kematian korban, ditemukan petunjuk mengarah pada kematian korban disebabkan karena tindak pidana pembunuhan, setelah mendapatkan cukup bukti dan identitas tersangka pembunuhan terhadap korban. Polisi langsung mengamankan ketiga tersangka pada 3 Desember 2020.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, dugaan pembunuhan yang dilakukan tersebut diawali karena ketersinggungan tersangka kepada korban saat minum.

"Mungkin tersinggung omongan dan secara spontanitas melakukan pemukulan terhadap korban. Pemukulan pertama dilakukan tersangka 

EP,  yang disusul oleh tersangka SA dan AS yang membantu," tutur Kapolres.

Kapolres menjelaskan, setelah korban dipastikan meninggal dunia oleh ketiga tersangka. Tersangka kemudian melucuti pakaian korban dan membuang jasad korban di Pantai Lais. Tujuan tersangka melucuti dan membuang jasad korban ke pantai untuk menghilangkan dugaan pembunuhan yang mereka lakukan sehingga dibuat korban seolah-olah meninggal karena tenggelam.

"Perkara ini masih kita kembangkan. Tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," jelas Kapolres.(K.BIRO)