TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kabupaten Seluma kembali mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan informasi hukum daerah. Pada Rabu, 19 Agustus 2026, Pemkab Seluma menerima Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Pemerintah Daerah Tahun 2026 dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Wilayah Bengkulu.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk pengakuan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Seluma dalam membangun sistem dokumentasi hukum yang tertata, terintegrasi, dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara lebih mudah. Penyerahan penghargaan berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Seluma, penghargaan diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, H. Hendarsyah, S.I.P., M.T.
Capaian ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan administrasi pemerintahan, tetapi juga menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi hukum di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses regulasi dan produk hukum daerah.
Melalui pengelolaan JDIHN, berbagai dokumen hukum dapat dihimpun dan disajikan secara lebih sistematis. Masyarakat, aparatur pemerintahan, maupun pihak yang membutuhkan informasi terkait regulasi dapat memperoleh bahan hukum tanpa harus melalui proses yang berbelit.
Bagi Pemerintah Kabupaten Seluma, keberadaan JDIHN memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan. Informasi mengenai produk hukum, peraturan, keputusan, serta berbagai dokumen hukum lainnya perlu tersedia secara akurat dan mudah ditemukan.
Penghargaan dari Kemenkum Wilayah Bengkulu tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi Pemkab Seluma untuk tidak berhenti pada pencapaian yang telah diraih. Pemerintah daerah berencana terus melakukan pembenahan agar kualitas dokumentasi hukum semakin baik dari waktu ke waktu.
Salah satu fokus yang akan diperkuat adalah pemutakhiran dokumen dan informasi hukum. Langkah tersebut penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang relevan dan sesuai dengan perkembangan regulasi yang berlaku.
Selain itu, optimalisasi layanan berbasis digital juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Seluma. Perkembangan teknologi dinilai dapat dimanfaatkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum tanpa terbatas ruang dan waktu.
Transformasi layanan informasi hukum secara digital juga sejalan dengan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan modern. Masyarakat saat ini semakin membutuhkan layanan publik yang cepat, terbuka, dan dapat diakses melalui perangkat digital.
Dengan penguatan JDIHN, Pemerintah Kabupaten Seluma berharap tercipta ekosistem informasi hukum yang mendukung kepastian hukum sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memahami berbagai kebijakan pemerintah daerah.
Keberadaan informasi hukum yang terbuka juga dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Di sisi lain, aparatur pemerintah memiliki rujukan yang lebih jelas dalam menjalankan tugas dan menyusun kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghargaan JDIHN 2026 menjadi momentum bagi Pemkab Seluma untuk meningkatkan standar pengelolaan dokumentasi hukum. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga kualitas, kelengkapan, serta keterbaruan informasi yang disediakan kepada publik.
Ke depan, pengelolaan JDIHN di Kabupaten Seluma diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan sistem informasi hukum yang semakin terintegrasi dan mudah digunakan, pelayanan publik di bidang hukum diharapkan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Capaian tersebut sekaligus memperkuat langkah Kabupaten Seluma dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis keterbukaan informasi dan pemanfaatan teknologi. Penghargaan yang diterima diharapkan menjadi pemicu untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pewarta : Hassan
Editing : Adi Saputra