Skip to main content

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Diterapkan pada 10 Kasus oleh Jaksa Agung RI

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Diterapkan pada 10 Kasus oleh Jaksa Agung RI.Rabu(13/12)(ft: Herdianson teropong publik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kasus-kasus ini melibatkan berbagai pelanggaran, mulai dari penipuan hingga penganiayaan.

Terdapat beberapa nama tersangka yang mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan, antara lain Cipta Refagifari, Gustaf Dawai Ikhsani, Muhammad Aziz Setiawan, Abdul Karim, Caroline, Kevin Lois Ginting, Febbyansyah Tamrin, Ralendra Syamsuludin, Hairil Hasan, dan Kardiana Musta’aningrum Pgl Diana.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan keadilan restoratif, di mana proses perdamaian telah berlangsung. Beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan melibatkan permintaan maaf dari tersangka, kesepakatan antara tersangka dan korban untuk tidak melanjutkan persidangan, serta pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.

JAM-Pidum juga memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keputusan ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan kepastian hukum di Indonesia. 
Pewarta: Herdianson
Editing: Adi Saputra