Skip to main content

Pemkot Bengkulu dan Polresta Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi bersama Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat dan jajaran terkait saat penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) penguatan perlindungan perempuan dan anak di Kota Bengkulu. Kerja sama ini difokuskan pada pencegahan, deteksi dini, serta penanganan kasus kekerasan terhadap kelompok rentan.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Pemerintah Kota Bengkulu terus memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Salah satu langkah strategis yang ditempuh yakni membangun kerja sama lintas instansi bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu untuk meningkatkan perlindungan terhadap kelompok rentan dari berbagai bentuk tindak kekerasan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Bengkulu dan Polresta Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Kesepakatan ini menjadi landasan bagi kedua pihak untuk memperkuat koordinasi, mulai dari upaya mengenali potensi kekerasan sejak dini, melakukan pencegahan, hingga meningkatkan efektivitas penanganan apabila terjadi kasus yang melibatkan perempuan dan anak.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., Asisten I Setda Kota Bengkulu Alex Periansyah, serta anggota DPRD Kota Bengkulu Nuzuludin dan Sudisman.

Dalam kesempatan itu, Dedy Wahyudi menekankan bahwa perlindungan perempuan dan anak harus menjadi tanggung jawab bersama. Menurutnya, persoalan kekerasan, khususnya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, membutuhkan perhatian serius dan langkah nyata dari seluruh unsur pemerintahan maupun masyarakat.

Ia menilai, penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum setelah kejadian berlangsung. Pemerintah harus mengambil peran lebih besar melalui langkah pencegahan, edukasi, serta pengawasan lingkungan agar potensi tindak kekerasan dapat diketahui sebelum menimbulkan korban.

Karena itu, melalui kesepakatan bersama Polresta Bengkulu, Pemkot akan memperluas kegiatan sosialisasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat. Wilayah yang dinilai memiliki potensi kerawanan sosial akan menjadi salah satu sasaran pemetaan dan pengawasan.

"Kita berharap ada deteksi dini dan pencegahan. Jangan sampai semuanya bermuara ke polisi. Pemerintah Kota melalui DP3AP2KB bersama Kapolresta akan melakukan langkah-langkah pencegahan, mulai dari turun langsung ke titik-titik yang dinilai rawan hingga memberikan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Dedy.

Wali Kota juga mengingatkan pentingnya membangun pemahaman masyarakat mengenai dampak kekerasan terhadap korban. Sebab, tindakan kekerasan tidak hanya meninggalkan luka secara fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan, terutama bagi anak-anak yang masih berada dalam masa pertumbuhan.

Selain edukasi mengenai perlindungan korban, masyarakat juga perlu memahami konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku. Dengan demikian, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif untuk tidak membiarkan, menutupi, ataupun menganggap remeh tindakan kekerasan di lingkungan sekitar.

Dedy berharap kerja sama tersebut mampu menghilangkan sekat antarlembaga. Menurutnya, upaya mewujudkan Kota Bengkulu yang ramah perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan tanpa mengedepankan kepentingan sektoral masing-masing.

Sementara itu, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemkot Bengkulu yang memberikan perhatian terhadap persoalan perlindungan kelompok rentan.

Ia menegaskan, kepolisian siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk membangun langkah pencegahan yang lebih terarah dan menjangkau masyarakat secara luas.

Setelah MoU ditandatangani, kedua instansi akan melanjutkan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dokumen tersebut nantinya menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan program, pembagian peran, serta koordinasi kegiatan di lapangan.

Sejumlah agenda telah disiapkan untuk memperkuat implementasi kerja sama tersebut. Di antaranya meningkatkan ketahanan keluarga, memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah, serta mengoptimalkan keberadaan posko pengaduan di lingkungan masyarakat.

"Kita akan menyusun perjanjian kerja sama dan menyepakati langkah-langkah yang harus dilakukan ke depan. Kegiatannya lebih diarahkan pada sosialisasi, pencegahan, deteksi dini, serta memberikan kesadaran kepada keluarga tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak agar tidak semakin banyak menjadi korban kekerasan," ungkap Rahmad Hidayat.

Kapolresta menambahkan, persoalan keamanan dan perlindungan perempuan serta anak tidak dapat diselesaikan hanya oleh kepolisian. Diperlukan keterpaduan antara pemerintah daerah, dinas terkait, aparat penegak hukum, lembaga legislatif, keluarga, hingga masyarakat.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemkot Bengkulu dan Polresta Bengkulu berharap upaya perlindungan dapat berjalan lebih efektif, tidak hanya dalam menyelesaikan kasus, tetapi juga mencegah munculnya korban baru.

Ke depan, keberhasilan program ini diharapkan tercermin dari meningkatnya kepedulian masyarakat, terbukanya akses pengaduan, serta terciptanya lingkungan keluarga, sekolah, dan ruang publik yang aman bagi perempuan dan anak.

Dengan demikian, Kota Bengkulu diharapkan semakin mampu menghadirkan ruang kehidupan yang bebas dari kekerasan, menjunjung tinggi hak anak, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh warganya.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra