Skip to main content

Pemkot Bengkulu Siap Tertibkan Pedagang yang Masih Berjualan di Trotoar Pasar Minggu

Pemkot Bengkulu Siap Tertibkan Pedagang yang Masih Berjualan di Trotoar Pasar Minggu

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>> 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan akan menindak tegas para pedagang yang masih berjualan di trotoar dan bahu jalan kawasan Pasar Minggu. Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Meskipun pemerintah telah memberikan imbauan secara lisan dan tertulis melalui surat edaran, namun sejumlah pedagang tetap memilih berjualan di lokasi yang melanggar aturan. Padahal, penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan waktu kepada pedagang untuk segera menempati lapak yang telah disediakan pemerintah di dalam pasar. Ia menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menata kawasan pasar agar tertib, nyaman, dan tidak mengganggu lalu lintas.

“Target pemerintah jelas, yaitu menata pasar. Baik Pasar Minggu maupun Pasar Panorama, ke depan tidak boleh lagi ada yang berjualan di trotoar ataupun di bahu jalan,” tegas Dedy, Senin (3/11).

Menurutnya, apabila dalam waktu dekat masih ada pedagang yang tidak mengindahkan imbauan, maka Pemkot Bengkulu akan menurunkan tim gabungan untuk melakukan tindakan tegas di lapangan. “Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Satpol PP, dibantu Polresta, Kodim, dan instansi terkait akan turun langsung,” ujarnya.

Dedy juga menyoroti kondisi lalu lintas yang semakin semrawut akibat aktivitas berdagang di tepi jalan. Ia menyebutkan, kawasan di sekitar Kantor Kemenag bahkan sudah mulai padat dan dikhawatirkan akan meluas hingga ke Simpang Lima jika tidak segera ditertibkan.

Namun demikian, Dedy menegaskan bahwa langkah penertiban ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi mata pencaharian para pedagang. Pemerintah tetap menghormati hak masyarakat untuk berjualan, tetapi harus mematuhi ketentuan yang berlaku. “Silakan berjualan, itu hak masing-masing. Tapi ada tempatnya, yaitu di dalam pasar, bukan di jalan,” ujarnya menegaskan.

Untuk mendukung relokasi pedagang, Pemkot Bengkulu telah menyiapkan beberapa lokasi baru. Di antaranya, area dalam Pasar Minggu yang dapat menampung sekitar 30 pedagang ikan dan penjual kebutuhan basah lainnya. Selain itu, pelataran Pasar Tradisional Modern (PTM) juga disiapkan untuk sekitar 150 pedagang.

“Tempat sudah kami sediakan secara gratis. Sejak awal kami sudah melakukan perbaikan drainase dan pengerasan di Pasar Minggu agar lebih layak digunakan. Jadi, kami harap para pedagang bisa bekerja sama dan mendukung penataan ini,” tutup Dedy.

Dengan langkah ini, Pemkot Bengkulu berharap tercipta lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas di kawasan kota.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra