TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Bea Cukai Jember memusnahkan 7,4 juta batang rokok ilegal, Kamis (21/8/2026). Pemusnahan ini digelar di halaman Kantor Bea Cukai Jember.
Rokok sitaan ini adalah hasil operasi gabungan selama 9 bulan, dari Oktober 2025 hingga Juni 2026 di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo. Tim Bea Cukai bekerja sama dengan Pemda, TNI, Polri, Kejaksaan dan Kepolisian.
Totalnya 7.425.928 batang dimusnahkan. Nilainya fantastis, Rp 10,57 Miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 7,2 Miliar.
Rinciannya:
* SKM (Kretek Mesin): 6.156.136 batang • SPM (Putih Mesin): 1.268.032 batang • SKT (Kretek Tangan): 1.760 batang
Semuanya tanpa pita cukai.
Modus Paket Kilat
Kepala Bea Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim menyebut modus yang paling sering ditemukan adalah pengiriman rokok polos lewat truk barang dan jasa ekspedisi paket kilat. Penindakan dilakukan lewat patroli jalur antar kota, razia angkutan, dan sidak toko eceran berdasar laporan masyarakat.
"Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini ancaman nyata bagi ekonomi daerah dan industri rokok yang taat aturan," tegasnya.
Kenapa Merugikan Kita?
Rokok ilegal bikin penerimaan negara dari cukai jebol. Padahal uang cukai itu balik lagi ke daerah dalam bentuk DBH CHT untuk:
40% untuk Kesehatan - bangun Puskesmas, RSUD, dan bayar BPJS warga miskin.
50% untuk Kesejahteraan - BLT untuk buruh tani tembakau dan pabrik rokok.
10% untuk Penegakan Hukum - operasi pasar dan sosialisasi.
Karena itu pemusnahan dilakukan dengan metode ramah lingkungan. Setelah dibakar simbolis di Jember, sisanya dibawa ke incinerator milik PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan untuk dimusnahkan total hingga tidak punya nilai ekonomis.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal. Jika menemukan, segera lapor ke kantor Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal.(adv).
Pewarta : Roni
Editing : Adi Saputra