Skip to main content

Hasil DNA Identik, Penyidikan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Lebong Berlanjut

proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana terhadap anak di Kabupaten Lebong. Kepolisian mengimbau masyarakat menjaga kerahasiaan identitas dan privasi korban. Foto: Ilustrasi.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Penyidikan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, memasuki perkembangan baru. Hasil pemeriksaan DNA lanjutan yang diterima penyidik pada 26 Oktober 2026 menunjukkan hasil identik pada sampel yang diperiksa. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian yang tengah dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong.

Perkembangan hasil uji laboratorium ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas laporan yang diterima pada 11 Juli 2026. Sejak perkara tersebut dilaporkan, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari pelapor, korban, sejumlah saksi, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Penanganan perkara dilakukan melalui serangkaian tahapan, termasuk pemeriksaan medis terhadap korban yang saat itu masih berusia 15 tahun. Korban juga memperoleh pendampingan selama menjalani pemeriksaan kesehatan hingga proses persalinan pada 23 September 2026.

Setelah bayi dilahirkan, penyidik melanjutkan proses pengumpulan bukti ilmiah. Pada 25 September 2026, sampel darah diambil untuk kepentingan pemeriksaan DNA, kemudian dikirimkan ke Laboratorium Forensik guna menjalani pengujian.

Hasil pemeriksaan awal yang diterima pada 5 Oktober 2026 belum menunjukkan kecocokan dengan pihak yang sebelumnya diperiksa. Kondisi tersebut mendorong penyidik untuk kembali mendalami keterangan korban serta menelusuri informasi lain yang dinilai relevan dengan pengungkapan perkara.

Pendalaman lanjutan dilakukan pada 8 Oktober 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, korban memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan kakak kandungnya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui pemeriksaan terhadap pihak yang disebutkan serta pengumpulan keterangan tambahan.

Untuk menguji keterangan tersebut secara ilmiah, penyidik kembali mengirimkan sampel guna menjalani pemeriksaan DNA lanjutan pada 9 Oktober 2026. Proses pengujian di laboratorium kemudian menghasilkan temuan yang diterima penyidik pada 26 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, hasil pemeriksaan lanjutan itu menunjukkan kecocokan atau hasil identik. Temuan tersebut selanjutnya akan didalami bersama alat bukti dan keterangan lain yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Sebelumnya, melalui gelar perkara, kakak kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum. Penetapan tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara yang kini terus dilengkapi penyidik.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan DNA menjadi salah satu unsur penting dalam proses pembuktian. Menurutnya, penyidik tetap mengedepankan profesionalitas dan mendasarkan setiap langkah pada fakta serta alat bukti yang diperoleh.

Ia menjelaskan, hasil laboratorium tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan akan dikaji bersama bukti lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih perlu memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan dan administrasi penyidikan berjalan secara lengkap, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan terus dilanjutkan sesuai prosedur. Penguatan alat bukti dan pendalaman keterangan menjadi bagian penting agar perkara dapat diproses berdasarkan hasil penyidikan yang menyeluruh.

Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap jati diri korban. Perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Pemberitaan mengenai kasus ini juga perlu dilakukan secara bertanggung jawab dengan menghindari informasi yang berpotensi menimbulkan stigma, tekanan psikologis, atau dampak lanjutan bagi korban dan keluarganya.

Dengan diterimanya hasil pemeriksaan DNA lanjutan, penyidikan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Lebong memasuki tahapan penting. Kepolisian menyatakan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan, sementara seluruh bukti akan terus ditelaah sesuai peraturan perundang-undangan.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra