Skip to main content

Komitmen dengan ATR/BPN dan KPK, Wali Kota Kotamobagu: Jaga Integritas aset Daerah

Komitmen dengan ATR/BPN dan KPK, Wali Kota Kotamobagu: Jaga Integritas aset Daerah

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa 12 Mei 2026.


Kegiatan yang bertajuk  “Optimalisasi Kerja Sama” menjadikan Sulut sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik dibidang pertanahan terintegrasi. Dengan kolaborasi yang melibatkan pemerintah daerah, termasuk Pemkot Kotamobagu.


Rakor ini merupakan tindak lanjut program prioritas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang mulai dijalankan sejak akhir 2025. Program tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga aset negara, mendorong investasi, serta meningkatkan transparansi pelayanan publik.


Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengatakan transformasi layanan pertanahan merupakan langkah strategis mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kepastian hukum atas tanah.


Di hadapan Gubernur Sulut serta para kepala daerah se-Sulut, Wali Kota Weny Gaib menegaskan komitmen penuh Pemkot Kotamobagu dalam merealisasikan sembilan poin kerja sama yang telah disepakati dalam rakor tersebut. 
“Kami hadir memberikan dukungan penuh terhadap langkah KPK dan ATR/BPN. Bagi Kotamobagu, menjaga integritas aset daerah dan transparansi layanan pertanahan merupakan kunci membangun kepercayaan investor serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Weny Gaib.


Rakor tersebut membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya integrasi data pertanahan melalui sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penggabungan layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, percepatan digitalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sertifikasi aset pemerintah daerah guna mencegah penyalahgunaan, serta penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menekankan bahwa kolaborasi tersebut dirancang untuk menutup celah terjadinya gratifikasi maupun pungutan liar di sektor pertanahan.


Pada akhir kegiatan, Wali Kota Weny Gaib bersama gubernur serta seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara menandatangani komitmen bersama pencegahan korupsi.
Sulawesi Utara sendiri menjadi daerah penutup dalam proyek percontohan nasional tersebut setelah sebelumnya dilaksanakan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Hasil rakor nantinya akan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk disahkan dalam Deklarasi Nasional yang melibatkan seluruh pimpinan daerah di Indonesia. (GSM)

Pewarta: Gusman

Editing: Adi Saputra