TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Tim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengidentifikasi dua pria berinisial BA (34) dan TH (25), yang masing-masing berasal dari Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Salah satu terduga pelaku diamankan lebih dahulu oleh Polsek Teluk Segara, Polresta Bengkulu, sebelum tim penyidik Polres Bengkulu Tengah melakukan pengembangan kasus.
Sementara itu, penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya dilakukan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah tempat makan lesehan pecel lele di Kota Lubuk Linggau. Operasi tersebut melibatkan Tim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Kasus ini bermula pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 20.10 WIB, di Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban bernama Zaidin Burhan (52), seorang karyawan swasta yang berdomisili di desa tersebut, pulang ke rumah sekitar pukul 19.30 WIB. Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi rumah sedang kosong dan kemudian melanjutkan aktivitas seperti biasanya.
Namun, situasi berubah ketika anak korban hendak keluar menggunakan sepeda motor Honda Beat milik keluarga. Kendaraan tersebut ternyata sudah tidak berada di tempat semula dan diduga telah dibawa oleh orang yang tidak dikenal.
Mengetahui kejadian itu, anak korban berusaha mengejar orang yang membawa sepeda motor hingga ke wilayah Desa Taba Teret, Kecamatan Taba Penanjung. Sayangnya, upaya pengejaran tersebut tidak membuahkan hasil.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kehilangan kendaraannya ke Polres Bengkulu Tengah agar dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/73/VIII/2026/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu, tertanggal 18 Agustus 2026.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melalui Tim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat.
Petugas menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV, memeriksa keterangan korban dan saksi, serta berkoordinasi dengan jajaran kepolisian terkait. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada para terduga pelaku.
Perkembangan penting muncul setelah petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda motor Honda Beat milik korban telah diamankan oleh Polsek Teluk Segara, Polresta Bengkulu, dalam penanganan perkara lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di wilayah tersebut.
Kendaraan itu diketahui digunakan oleh salah satu terduga pelaku yang telah diamankan sebelumnya. Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan oleh Tim Resmob Macan Gunung Bungkuk.
Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku yang lebih dahulu diamankan dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Bengkulu untuk memperkuat proses pengungkapan perkara.
Pada Sabtu, 31 Oktober 2026, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kediamannya, kawasan Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Bengkulu Tengah bergerak menuju Lubuk Linggau dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas akhirnya mengamankan terduga pelaku ketika sedang makan malam di sebuah warung lesehan pecel lele. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi antarsatuan serta tindak lanjut atas laporan masyarakat. Meski demikian, proses penyidikan tetap diperlukan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku dan melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mencatat sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian tersebut.
Barang bukti yang disebutkan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna merah dengan nomor polisi B 6524 GIF yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, satu buah helm berwarna merah muda, satu jaket hitam, serta satu celana gunung berwarna abu-abu.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan keterkaitan para terduga pelaku dengan perkara yang dilaporkan.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 476 undang-undang yang sama. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap.
Pengungkapan perkara tersebut melibatkan personel Satreskrim Polres Bengkulu Tengah di bawah koordinasi Kasat Reskrim AKP Susilo, S.H., M.H., bersama KBO Satreskrim IPTU Indra Liansyah, Kanit Pidum IPDA Vito Firmansyah, S.Tr.I.K., CPHR, serta anggota tim lainnya dan dukungan Tim Jatanras Polda Bengkulu.
Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan membantu memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat juga diimbau memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.
Polisi masih perlu menuntaskan tahapan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. Kedua orang yang disebutkan dalam perkara ini tetap harus diperlakukan sebagai terduga pelaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta : Rizon
Editing : Adi Saputra