Skip to main content

Pemprov Bengkulu Siapkan Pemanfaatan Lahan Eks HGU PT BRI untuk Fasilitas Publik dan Pembangunan Daerah

Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto mengikuti rapat koordinasi di Kementerian ATR/BPN terkait rencana pemanfaatan lahan eks HGU PT Bumi Rafflesia Indah untuk mendukung pembangunan fasilitas umum dan pelayanan masyarakat. Foto: Istimewa.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mengupayakan optimalisasi aset dan lahan yang dinilai strategis untuk mendukung pembangunan daerah. Salah satu langkah yang saat ini tengah dimatangkan adalah rencana pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Rafflesia Indah (BRI) yang berlokasi di Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pembahasan mengenai masa depan lahan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (3/6/2026). Pertemuan itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian, jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mendorong pemanfaatan lahan eks HGU bagi kepentingan masyarakat luas. Lahan yang sebelumnya dikelola oleh PT BRI dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berbagai fasilitas umum, ruang pelayanan publik, hingga program strategis yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian menjelaskan bahwa izin Hak Guna Usaha PT BRI telah berakhir sejak tahun 2017. Sejak berakhirnya izin tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memberikan rekomendasi perpanjangan karena mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Menurutnya, tidak diberikannya rekomendasi perpanjangan HGU menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk mengkaji kembali status dan pemanfaatan lahan tersebut agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Lahan ini memiliki posisi yang sangat strategis. Karena masa berlaku HGU sudah berakhir dan tidak ada lagi rekomendasi perpanjangan dari pemerintah daerah, maka pemerintah memiliki peluang untuk mengarahkan pemanfaatannya bagi kebutuhan publik dan pembangunan daerah,” ujar Mian.

Ia menambahkan, kebijakan pemanfaatan lahan untuk kepentingan umum bukanlah hal baru. Saat masih menjabat sebagai kepala daerah di Bengkulu Utara, perusahaan yang memperoleh rekomendasi perpanjangan izin usaha diwajibkan untuk menyediakan sebagian lahannya bagi pembangunan fasilitas umum yang dapat digunakan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini sedang menyusun berbagai alternatif pemanfaatan kawasan tersebut. Sejumlah usulan yang mengemuka antara lain pembangunan sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, kawasan pelayanan pemerintahan, ruang terbuka hijau, hingga infrastruktur pendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Selain mendukung pelayanan publik, pemanfaatan lahan eks HGU juga diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan wilayah Bengkulu Tengah yang selama ini berkembang cukup pesat sebagai daerah penyangga Kota Bengkulu.

Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan pemerintah provinsi bersama Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan proses administrasi serta legalitas pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal dapat segera memiliki kepastian status sehingga dapat digunakan untuk program-program pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Langkah yang dilakukan Pemprov Bengkulu ini juga menjadi bagian dari upaya penataan dan pengelolaan aset daerah secara berkelanjutan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap potensi sumber daya yang tersedia dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Bengkulu.

Melalui koordinasi yang terus dilakukan dengan Kementerian ATR/BPN, pemerintah optimistis proses penataan dan pemanfaatan lahan eks HGU PT Bumi Rafflesia Indah dapat segera menemukan solusi terbaik. Dengan demikian, kawasan tersebut dapat bertransformasi menjadi pusat kegiatan yang produktif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Bengkulu Tengah maupun Provinsi Bengkulu secara keseluruhan.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra