TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menginstruksikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu agar segera menuntaskan proses pencairan gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah provinsi.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov Bengkulu telah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp60 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi hak ribuan ASN dan PPPK yang bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Bengkulu.
Helmi Hasan menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 harus segera direalisasikan agar para pegawai dapat memanfaatkannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
“Saya meminta agar seluruh proses administrasi dapat diselesaikan secepatnya sehingga pada hari Senin gaji ke-13 sudah masuk ke rekening ASN dan PPPK di seluruh OPD,” ujar Helmi Hasan saat memberikan arahan, Kamis (4/6).
Dukungan Terhadap Kebutuhan Pendidikan Anak
Kebijakan pemberian gaji ke-13 merupakan program nasional yang mulai direalisasikan pemerintah pusat sejak awal Juni 2026. Program ini tidak hanya menyasar ASN aktif, tetapi juga mencakup PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Pemerintah menilai gaji ke-13 memiliki peran penting dalam membantu meringankan beban ekonomi keluarga, khususnya saat memasuki periode penerimaan peserta didik baru dan kebutuhan pendidikan lainnya yang umumnya meningkat pada pertengahan tahun.
Berbagai kebutuhan seperti pembelian perlengkapan sekolah, seragam, buku pelajaran, biaya pendaftaran, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya diharapkan dapat terbantu melalui pencairan gaji tambahan tersebut.
Pencairan Dilakukan Otomatis
BKAD Provinsi Bengkulu memastikan bahwa mekanisme pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis melalui sistem penggajian yang telah berjalan. Dengan demikian, ASN maupun PPPK tidak perlu mengajukan permohonan atau melengkapi berkas tambahan untuk menerima hak mereka.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses penyaluran sekaligus meminimalkan hambatan administratif yang berpotensi memperlambat pencairan.
Sementara itu, bagi para pensiunan ASN, pembayaran gaji ke-13 akan disalurkan melalui lembaga mitra pemerintah yang telah ditunjuk, termasuk PT Taspen. Skema ini memungkinkan para penerima manfaat memperoleh dana secara lebih mudah dan tepat waktu.
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima disesuaikan dengan komponen penghasilan yang berlaku pada Mei 2026. Nilainya setara dengan satu kali gaji pokok atau pensiun pokok ditambah sejumlah tunjangan yang melekat.
Komponen tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta berbagai tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing kategori penerima.
Dengan skema tersebut, nominal yang diterima setiap pegawai dapat berbeda tergantung pangkat, golongan, jabatan, serta komponen tunjangan yang dimiliki.
Dorong Daya Beli dan Perputaran Ekonomi
Selain membantu memenuhi kebutuhan keluarga ASN, pencairan gaji ke-13 juga diyakini mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Tambahan penghasilan yang diterima ribuan pegawai berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat dan memperkuat aktivitas ekonomi lokal.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap percepatan pembayaran gaji ke-13 dapat memberikan manfaat yang luas, baik bagi kesejahteraan aparatur maupun bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor perdagangan dan jasa.
Dengan kesiapan anggaran mencapai Rp60 miliar dan dukungan penuh dari BKAD, Pemprov Bengkulu optimistis proses pencairan gaji ke-13 dapat berjalan lancar sehingga seluruh ASN dan PPPK segera menerima hak mereka tepat waktu dan dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan prioritas keluarga.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra